Bank Indonesia (BI) berencana mengembangkan Rupiah Digital, mata uang digital resmi berbasis Central Bank Digital Currency (CBDC) dengan nilai stabil layaknya stablecoin, sebagai langkah memperkuat ekosistem keuangan digital dan memperluas inklusi keuangan di Tanah Air. - (bloombergtechnoz)
Rupiah Digital yang dimaksud adalah uang resmi dalam format digital yang menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI) yang digulirkan pada tahun 2019 yang lalu.
Lantas, seperti apa format dari Uang/Rupiah Digital tersebut, mari kita telaah lebih dalam pertanyaan-pertanyaan yang mungkin hadir dari benak kita.
Q: Apa beda Uang Digital dengan Uang Elektronik yang sudah berlaku saat ini?
A: Uang Elektronik: berbentuk saldo yang disimpan di server atau kartu chip milik penerbit, uang elektronik sifatnya akan memotong saldo yang kita miliki dalam rekening atau dompet digital. Uang Digital: berbentuk token atau akun digital dalam sistem resmi bank sentral, bisa menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT).
Atau dalam pengertian yang lebih sederhana, uang elektronik adalah metode pembayaran (bisa berwujud kartu debet, dompet digital, QRIS), sedangkan uang digital adalah uang jenis baru sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, setelah terwujudnya uang digital, ketika Anda ditanya tentang jenis-jenis uang, jawabannya tentu saja: uang kertas, uang logam, dan uang digital.
Q: Apakah Rupiah Digital menggunakan teknologi Blockchain, dan bagaimana posisinya dalam komunitas Cryptocurrency?
A: Bank Indonesia dalam White Paper Proyek Garuda menjelaskan bahwa Digital Rupiah dapat menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT) yang merupakan teknologi dasar dari blockchain namun dalam bentuk yang berbeda dari blockchain publik seperti Bitcoin atau Ethereum.
Perbedaannya:
Digital Rupiah akan menggunakan permissioned DLT
(jaringan tertutup dan diawasi).
Hanya pihak yang ditunjuk Bank Indonesia (misalnya bank,
wholesaler, atau penyedia jasa pembayaran).
Tujuannya bukan desentralisasi penuh, tetapi efisiensi,
keamanan, dan keandalan dalam sistem pembayaran nasional.
Jadi, Digital Rupiah bukan “coin di blockchain publik”,
melainkan “Rupiah digital dalam sistem DLT tertutup milik Bank Indonesia.”
Sederhananya, cryptocurrency bersifat decentralized (Tidak ada otoritas pusat; seluruh peserta jaringan ikut mengelola dan memverifikasi), sedangkan Rupiah Digital bersifat centralized dalam bingkai CBDC (Central Bank Digital Currency).
Q: Bagaimana posisi Rupiah Digital dalam konteks Stablecoin seperti Tether (USDT)?
A: Uang/Rupiah Digital adalah jawaban negara terhadap fenomena stablecoin pada crypto. Uang Digital (CBDC) menawarkan stabilitas nilai, legalitas, dan keamanan. Rupiah Digital nantinya menggunakan underlying Surat Berharga Negara (SBN) yang akan memastikan setiap unit Digital Rupiah mewakili cadangan nyata dalam neraca Bank Indonesia (BI).
Prinsipnya Rupiah Digital bertujuan menjaga kedaulatan Rupiah dan integrasi sistem keuangan digital yang implementasinya berlaku sah dan wajib diterima di seluruh NKRI, sedangkan stablecoin pada crypto hanya memfasilitasi transaksi aset kripto dalam wadah DeFi (decentralized finance) dan sementara hanya berlaku digunakan pada komunitas crypto.
Demikaian QnA seputar Uang/Rupiah Digital. untuk mempelajari lebih dalam bisa dibuka pada tautan berikut White Paper CBDC
Referensi: bloombergtechnoz, bi.go.id



.png)
