(Portal Belajar Ekonomi SMAN 4 Cilegon)

Blog ini merupakan Media online Mapel Ekonomi SMAN 4 Cilegon * ©2020



Blog ini merupakan Media online Mapel Ekonomi SMAN 4 Cilegon * Selamat Datang di Tahun Pelajaran 2023/2024 * ©2023

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

I. PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF (113-182 H/731-798 M)

A.  Riwayat Hidup

Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khusnais bin Sa’ad Al-Ashari Al-Jalbi Al- Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di kufa pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf meninba ilmu kepada banyak ulama besar.

Berkat berkat bibinga para gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasanya, Abu Yusuf tunbuh sebagai alim ulama yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama maupun penguasa masyarakat umum. Sekalipun disibukan dengan bebagai aktivitas mengjar dan birokrasi , Abu Yusuf masih meluangkan waktu untuk menunlis . Beberapa karya tulisnya adalah al- Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adad al-Qadhi, dan al-Kharaj.

B.  Kitab al-Kharaj

Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab al-Karaj (Buku tantang Perpajakan). Sekaliipun berjudul al-Karaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentang al-Karaj, melainkan juga meliputi brbagai sumber pendapatan negara. Seperti halnya kitab-kitab sejenis yang lahir pada lima abad pertama Hijriah,penekanan kitab karya Abu Yusuf ini terletak pada tanggung jawab penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Ia merupakan sebuah upaya membangun sebuah sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesui dengan hukum islam dalam kondisi yang selalu berubah dengan persyaratan ekonomi.


C.  Pemikiran Ekonomi

Dengan latar belakanng sebagai seaorang  fuqadha beraliran ahl ar-ra’yu, kakuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasinya dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Selain dibidang keuangan publik, Abu Yusuf juga memberikan padanganya seputar mekanisme pasar dan harga, seperti bagaimana harga itu ditentukan dan apa dampak dari adanya berbagai jenis pajak. Dalam kedua hal terakhir tersebut , berdasarkan hasil observasinya sendiri, Abu Yusuf mengungkapkan teori yang justru berlawanan dengan teori dan asumsi yang berlaku dimasanya.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudakan serta menjamin kesejaahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan kesejahteraan umum.Ketika bebicara tentang pengdaan fasilitas infrastruktur, Abu Yusuf mengtakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta peertumbuhan ekononomi.


II. PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI (132 – 189 H/750 – 804)

A.  Riwayat Hidup

Abu Abdilah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibu kota Irak pada akhir masa pemerintahan Bani Umawiyah.Ayahnya berasal dari negari Syaibani di wilayah jazirah Arab.Di kota tersebut ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Syufan Tsauri,Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul.

Setalah memperoleh ilmu yang memadai, Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang saat itu telah berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah. Di tempat ini ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi ara penuntut ilmu. Namun tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al-Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, daket Teheran, dalam usia 58 tahun.

B.  Karya-karya

Zhahir al-Riwayah, yaitu ditulis berdasrkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al-Mabsut, al-Jmi’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Syiar al-Kabir,al-Syiar al-Shaghir, dan al-Ziyadat. Keaemuanya ini dipimpin Abi Al-Fadhl Muhammad abn Ahmad Al-Maruzi (w. 334 H/945 M) dalam satu kitab yang berjudul al-kafi.
Al-Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandanganya sendiri, seperti Amali     Muhammad fi al-fiqih, al-Ruqayyat, al-Makharij fi al-Hiyal, al-Radd ’ala Ahl Madinah,  al-Ziyadah, al-Atsar, dan al-Kasb.

C. Pemikiran Ekonomi

Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al-Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb. Kitab tersebut termasuk kitab pertama di dunia Islam yang membahas permasalahan ini. Oleh karena itu, tidak berlebihan bila Dr. Al-Janidal menyebut  Al-Syaibani sebagai salah seorang perintis ilmu ekonomi islam.

Al-Kasb (kerja)
Kekayaan Kefakiran
Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian
Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan

III. PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150 – 224 H)

A.  Riwayat Hidup

Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah, Khurasan, sebelah barat laut Afganistan. Abu Ubaid berkelana untuk menintut ilmu ke berbagai kota, seperti Kufah, Basrah dan Baghdad. Ilmu-ilmu yang dipelajarinya antara lain mencakup ilmu tata bahasa Arab, qira’at, tafsir, hadis, dan fiqih. Penulis kitab al-Amwal ini tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berjanji, ia menetap di Makkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.

B.  Latar Belakang Kehidupan dan Corak Pemikiran

Abu Ubaid merupakan seorang ahli hadis (muhaddist) dan ahli fiqih (fuqaha) terkemuka di masa hidupnya. Karena sering terjadi pengutipan kata-kata Amr dalam kitab al-Amwal, tampaknya, pemikiran-pemikiran Abu Ubaid dipengaruhi oleh Abu Amr Abdurrahman ibn Amr Al-Awza’i. Berbeda halnya dengan Abu Yusuf, Abu Ubaid tidak menyinggung tentang msalah kelemahan sistem pemerintahan serta penanggulanganya. Namun demikian, kitab al-Amwal dapat dikatakan lebih kaya daripada kitab al-kharaj dalam hal kelengkapan hadis dan pendapat para sahabat.

Berdasarkan hal tersebut,Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan Muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriyah (abad kesembilan masehi) yang menetapkan revitalisasi sistem perkonomian berdasarkan Alquran dan hadis melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan institutnya.Disisi lain, Abu Ubaid dituuh oleh Husain ibn Ali Al-kharabisi sebagai seorang plagiator terhadap karya-karya Al-Syafi’i, termasuk dalam penulisan kitab al-Amwal. Dengan demikian tidak mengejutkan jika terdapat kesamaan dalam pandangan-pandangan antara kedua tokoh besar tersebut, sekalipun terkadang Abu Ubaid mengambil posisi yang bersebrangan dengan Al-Syafi’i dengan tanpa menyebut nama.

C.  Isi, Format dan Metodologi Kitab al-Amwal

Kitab al-Amwal dibaga ke dalam beberapa bagian dan bab yang tidak proporsional isinya. Pada bab pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahnya, dengan studi khusus mengenai kebutuhan terhadap suatu pemerintahan yang adil.

Secara umum pada masa hidupnya Abu Ubaid, pertanian dipandang sebagai sektor usaha yang paling baik dan utama karena menyediakan kebutuhan dasar, makanan dan juga marupakan sumber utama pendapatan negara.

D.  Pandangan Ekonomi Abu Ubaid

1. Filosofi Hukum dan Sisi Ekonomi

2. Diktomi Badui – Urban

3. Kepemilikan dalam konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian

4. Pertimbangan Kebutuhan

5. Fungsi Uang.

E.  Kesimpulan

Bila dilihat dari sisi masa hidupnya yang relatif dekat dengan masa hidup Rasullulah, wawasan pengetahuanya serta isi, format serta metodologi kitab al-Amwal , Abu Ubaid pantas disebut sebagai pemimpin dari ” pemikiran ekonomi mazhab klasik ” diantara para penulis tentang keuangan publik (public finance).


IV. PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR (213 – 289 H)

A.  Riwayat Hidup

Yahya bin Umar merupakan salah seorang faquha mazhab Maliki. Ulama bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kananni Al-Andalusi ini lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan Musim terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan.  Pda masa hidupnya terjadi konflik yang menajam antara fuqaha Malikiyah dengan fuqoha Hanafiah yang dipicu oleh persaingan memperbutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya Umar terpaksa pergi ke Qairuwan dan menetap di sausah ketika Ibnu ’Abdun, yang berusaha para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu ’Abdun turun dari jabatanya, Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi  menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun ia menolaknya dan memilih tetap tinggal di Susah serta mangajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H (901 M).

B.  Kitab Ahkam al-Suq

Semasa hidupnya, disamping aktif mengajar, Yahya bin umar juga banyak menghasilkan karya tulishingga mencapai 40 juz. Diantara berbagai karyanya yang terkenal adalah al-Muntakhabah fi ikhtishar al-Mustakhirijah fi al-Fiqh al-Maliki dan kitab Ahkam al-Suq. Dengan demikian, pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewaan, yaitu:

Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari penguasa.
Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.

C.  Pemikiran Ekonomi

Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan begian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah Swt. Berkaitan dengan hal ini,Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujjah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad Saw. Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya ibn Umar melarang kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yang terjadi adalah samata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami.

D. Wawasan Modern Teori Yahya bin Umar

Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitabnya, Ahkam al-Saq, adalah mengenai hukum-hukum pasar, pada dasarnya, konsep Yahya bin Umar lebih banyak terkait dengan permasalahan ihtikar dan siyasah. Dalam ilmu ekonomi kontemporer, kedua ahal tersebut masing-masing dikenal dengan istilah monopoly’srent-seeking dan dumping.

Ihktiar (Monopoly’s Rent-Seeking)
Siyasah al-iqhrag (Dumping Policy)


V. PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAWARDI (364 – 450 H/974 – 1058)

A. Riwayat Hidup

Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M).Setelah mengawali pendidikanya di kota Basrah dah Baghdad selama dua tahun, ia mengalana keberbagai negeri Islam untuk menuntut ilmu. Berkat keleluasaanya ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab Syafi’i ini diprcaya memangku memangku jabatan qhadi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu Al-Mawardi kembali kekota baghdad untuk beberapa waktu kemdian diangkat sebagai Hakim agung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.

Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menilis.Dengan mewariskan dengan bebagai karya tulis yang sangat berharga tersebut, Al-Mawardi meninggal dunia pada bulan Rabiul Awwal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad pada usia 86 tahun.

B. Pemikiran Ekonomi

Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga buah karya tilisnya, yaitu Kitab adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthainiyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din. Dari ketiga karya tilis tersebut, para peneliti Islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sultaniyyah merupakan kitab yang paling komprehensipf dalam mempresentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi Al-Mawardi. Sumbangan utama Al-Mawardi terlatak pada pendapat mereka tentang pembebanan pajak tambahan dan dibolehkanya peminjaman publik.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Teori keuangan pulik selalu terkait dengan peran negara dalam kehidupan ekonomi. Negara membutuhkan karena dibutuhkan karena beroeran untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Selanjutnya, Al-Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyadiakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Lebih jauh, ia menyebutkan tugas-tugas negara dalam kkerangka pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga sebagai berikut:

Melindungi agama
Menegakan hukum dan stabilitas
Memelihara batas negara islam
Menyediakan ikilm ekonomi yang kondusif
Menyediakan administrasi publik, peradilan, dan pelaksanaan hukkum islam
Mengumpulkan pendapat dari berbagai sumber yang tersedi serta menaikanya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya, dan
Membelanjakan dana-dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya
Seperti yang telah disebutkan, negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta merealisasikanya kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum.

Perpajakan

Sebagai trend pada masa klasik, masalah perpajakn juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi. Maenurutnya penilaian atas karaj harus bervariasi sesuai ddengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi. Disamping ketiga faktor tersebut, Al- Mawardi juga mengungkapkan faktor yamg lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.

Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari ketiga metode yang pernah diterpkan dalam sejarah islam yaitu:

Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah
Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).
Buitul Mal

Lebih jauh, Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal yaitu:

Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah didistribusikan kepada mereka yang berhak, dan
Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal itu sendiri.
Lebih jauh, Al-Mawardi menklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitul Mal yang kedua ini menjadi dua hal. Pertama, tanggung jawab yang timbul sebagai pangganti atas nilai yang diterima (badal). Kedua,tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum.

Dengan de mikian, menurut Al-Mawardi, pembelanjaan publik, seperti halnya perpajakan, merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga mengisyratkan bahwa pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.


VI. PEMIKIRAN EKONOMI  AL-GHAZALI (450 – 505 H/1058 – 1111)

A.  Riwayat Hidup

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkambang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia.

Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah kembali kekota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H  (1085 M).

Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali memilih tempat kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyaebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.

B. Karya-karya

Al-Ghazali meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangatproduktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik pergatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim.AL-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tilis yang meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin, al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

C. Pemikiran Eonomi

Seperti halnya pera cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertent, tetapi meliputi seluruh espek kehidupan manusia seluruhnya. Berkaitan dengan hal ini, al-Ghazali memfokuskan seluruh perhatianya pada prilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Alquran, sunah, fatwa-fatwa, sahabat dan tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemuka masa sebelumnya, seperti Junaid Al-Baghdadi, Dzun Nun Al-Mishri, dan Harits bin Asad Al-Muhasibi.

Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan, dan kemewahan. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadapmakanan, pakaian, dan perumahan.

1.Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar

Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
Etika Perilaku Pasar

2.Aktivitas Produksi
a.   Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar sebagai Kewajiban Sosial
b.   Hierarki Produksi
c.   Tahapan Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitanya

3.Barter dan Evolusi Uang
a. Problem Barter dan Ketuhan terhadap Uang
b. Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertantangan Dengan Hukum Ilahi
c. Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
d. Larangan Riba
4.Peranan Negara dan Keungan Publik
a. Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
b. Keuangan Publik


VII. PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH (661 – 728 H/1263 – 1328 M)

A. Riwayat Hidup

Ibnu Taimiyah yang bernama langkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi.Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulam besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku. Brkat kecerdasan dan kejeniusanya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruanya.

Kehidupan Ibnu Taimiyah tiadk hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkanya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Penghormatanya begitu besar yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian oarang menjadi iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para pemnentanganya.

Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk mengajar dan menulis.Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah telah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

B.Pemikiran Ekonomi

Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.

1.Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga

a. Harga yang Adil

Konsep harga yang adil pada hakikatnya tekah ada digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusnya harga.

b.Mekanisme Pasar

Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama.

c. Regulasi Harga

Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dam mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan kenaikan demand.

2.  Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karaketristik dan Fingsi Uang
b. Penurunan Nilai Mata Uang
c. Mata Uang yang Buruk Akan Menyingkirkan Mata Uang yang Baik
VIII. PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYATIBI (790 H/1388 M)

A.  Riwayat Hidup

Al-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang belum banyak mengatahui latar belakang kehidupanya. Yang jelas, ia berasal dari usku Arab Lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan kedaerah asal keluarganya, Syaitibah (Xatiba atau Jativa), yang terletak dikawasan Spanyol bagian timur.

Al-Syaitibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikanya di Ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Msa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang masa keemasan Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.

Setelah memperileh ilmu pengetahuan yang memadai,Al-Syatibi mengembangkan potensi keilmuanya dengan mengjarkan kepada para generasi berikutnya, seperti Abu Tahya ibn Asim, Abu Bakar Al-Qadi dan Abu Abdilah Al-Bayani. Disamping itu, ia juga mewarisi karya-karya ilmiah, seperti Syarh Jalil ’ala al-Khulashah fi al-Nahw dan Ushul al-Nahw dalam bidang bahasa Arab dan al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang Ushul fiqih. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).

B.  Konsep Maqashid al-Syari’ah

Sebagai sumber utama agama Islam, Alquran mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan Alquran dalam tiga bagian besar, yaitu aqidan, akhlak, dan syariah. Alquran tidak memuat berbagai aturan  yang terperinci tentang ibadah dan muamalah. Ia hanya mengandung dasar-dasar atau prinsip-prinsip bagi berbagai masalah hukum dalam Islam.

Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syariah menyangkut perlindungan maqashid al-syri’ah yang pada giliranya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariah berurusan dengan perlindungan mashalih, baikdengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mashalih, syariah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih; maupun dengan cara preventif, seperti syariah mengambil berbagai tindakan untuk melenyapkan unsur apapun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.

1.  Pembagian Maqashid al-Syari’ah
a.Dharuriyat
b.Hajiyat
c.Tahsiniyat
2.  Korelasi Antara Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat

Kerusakan pada maqashid dharuriyat akan membawa kerusakan pula pada  maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat.
Sebaliknya, kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat tidak dapat merusak maqashid dharuriya.
Kerusakan pada maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat yang bersifat absolute terkadang dapat merusak maqashid dharuriyat
Pemeliharaan maqashid hajiyat dan maqashid tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqashid dharuriyat secara tepat.
Lebih jauh, telah menyatakan bahwa segala aktifitas atau sesuatu yang bersifat tahsiniyat harus dikesampingkan dengan maqashid yang lebih tinggi (dharuriyat dan hajiyat).

A. Beberapa Pandangan Al-Syatibi di Bidang Ekonomi

1. Objek Kepemilikan

Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumberdaya yang dapat menguasai hajad hidup orang banyak. Lebih jauh ia menyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap adanya pembangunan.

2. Pajak

Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.

B. Wawasan Modern Teori Al-Syatibi

Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syari’ah diatas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut kebutuhan (needs).

IX. PEMIKIRAN EKONOMI IBN KHALDUN (732-808 H/1332-1406 M)

A. Riwayat Hidup

Ibn Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.

Seperti halnya tradisi yang sedang berkembang di masa itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran daari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abidillah Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abidillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis, fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan astronomi.

Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari buku-buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.

B. Karya-karya

Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (4 volume) dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab, Yahudi, Yunani, Romawi, Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa yang dikenal masa itu.

Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangka sejarahnya.

C. Pemikiran Ekonomi

1.      Teori produksi

Bagi Ibn Khaldun, prouduksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.

Tabiat Manusiawi dan Produksi
Organisasi Sosial dari Produksi
Organisasi Internasional

2.      Teori Nilai, Uang, dan Harga

Ibn Khaldun, dalam Muqaddinah-nya, menguraikan teori nilai, teori uang,dan teori harga.

3.      Teori Distribusi

Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak.Setiap unsur ini merupakan imbal jasa terhadap kelompok dalam masyarakat: gaji adalah jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah ambal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.

a.      Pendapat tentang Pengajian Eleman-elemen Tersebut
1.Gaji
2.Laba
3.Pajak
b.      Eksitensi Distribusi Optimum

Dengan denikian,besarnya ketiga jenis pendapataan ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun, pendapat ini memiliki nilai optimum.
1.Gaji
2.Laba
3.Pajak
4. Teori Siklus

Bagi Ibn Khaldum, produksi berganting pada penawaran dan [ermintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung pada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja.Karenanya, variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja negara.
a.  Siklus Populasi
b.  Siklus Keuangan Publik
  1. Pengeluaran pemerintah 
  2. Perpajakan

X. PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAQRIZI (766 – 845 H/1364 – 1442 M)

A. Riwayat Hidup Al-Maqrizi

Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu-Abbas Ahmad bin Abdul Qadir Al-Huasani. Ia lahir di desa Barjuan, Kairo, pada tahun 766 H (1364 – 1365). Keluarga berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’la bak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi.

Kondisi ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa kecil dan remaja Al-Maqrizi berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu, Hanafi ibn Sa’igh, seoerang pengnut mazhab hanafi. Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan pemikiranya, ia terlihat canderung menganut mazhab Zhahiri.

Ketika berusia 22 tahun, Al-Maqrizi terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya, semacam sekretariat negara. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo. Pada tahun 881 H(1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi waqaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus.

Lima tahun kemudian, Al-Maqrizi kembali kekampung halamanya, Barjuan, Kairo. Disni ia juga aktif mengjar dan menulis, terutama sejarah Islam, hingga terkenal sebagai sebagaiseorang sejarawan besar pada abad ke-9 Hijrah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845  H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M.

B. Karya-karya Al-Maqrizi

Semasa ,Al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai bdang ,sejarah islam.Buku-buku kecilnya memiliki urgensi yang khas serta menguraian berbagai macam ilmu yang tidak tidak terbatas pada tulisan sejarah. Sedangkan karya tehadap karya-karya Al-Maqrizi yang berbentuk buku besar,Al-Syayal membagi menjadi tiga kategori. Pertama, buku yanng membahas sejarah dunia, Seperti kitab Al-Khabar ’an Al-Basyr. Kedua, buku yag menjelaskan tentang sejarah Islam umum, seperti kitab Al-Durar Al-Mahdi’ah fi tarkh Al-Daulah Al-Islamiyyah. Ketiga, buku yang menguraikan sejah Mesir pada masa Islam, seperti kitab Al-Mawa’izh wa Al-I’ibar bi Dzikr Al-Aimmah Al-Fathimiyyin Al-Khulafa, dan kitab Al-Suluk li Ma’rifah Duwal Al-Muluk.

C. Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi

1.      Konsep Uang

Sejarah dan Fungsi Uang
Implikasi Pencipta Mata Uang Buruk
Konsep Daya Beli Uang

2.      Teori Inflasi

Inflasi Alamiah
Inflasi Karena Kesalahan Manusia
1) Korupsi dan Administrasi yang Buruk
2) Pajak yang Barlebihan
3) Peningkatan Sirkulasi Mata Uang Fulus.

Wawasan Modern Teori Al-Maqrizi

Apa yang telah dituangkan oleh Al-Maqrizi dalam karyanya tersebut dapat dikatakan sangat berbau ilmu ekonomi modern. Jika kita membandingkan karya Al-Maqrizi dengan karya dari ilmuwan Barat, maka karya Al-Maqrizi tersebut dapat disetarakan dengan pemikiran ekonom-ekonom Barat dari Abad XIX  dan Abad XX. Pda dasarnya Al-Maqrizi membagi penyebab Inflasi menjadi dua penyebab utama yaitu: penyebab alamiah (natural inflation) dan penyebab kesalahan manusia  (human error inflation).

dokumen makalah
Manajemen perbankan Syariah
Program Diploma III Fakultas Ekonomi
Universitas Sriwijaya

http://devilmycry4.wordpress.com/
Share:
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

Label

akuntansi (19) APBN/APBD (2) download (3) ekonomi (21) ekonomika (9) gallery (2) guru (1) inflasi (1) kelas X (9) kelas XI (16) kelas XII (18) kisah (2) konvensional (2) kurikulum (2) literasi finansil (1) me (1) misc (1) pendidikan (2) perundangan (3) sejarah (2) silabus (1) soal (1) SPE (3) syariah (2) tugas (6)

Recent Posts

Waktu Sholat