Misalkan, Tukul Arwana pegawai
pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp
4.000.000. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan
Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan
Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Di samping itu PT
Empat Mata juga mengikuti program pensiun
untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran
pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 140.000, sedangkan Tukul Arwana
membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000.
Perhatikan, Perhitungan Pajak
Penghasilan PPh Pasal 21 Cara dan Contoh untuk mengetahui berapa besarnya pajak
(penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
|
4.000.000
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
20.000
|
Premi Jaminan Kematian
|
12.000
|
Jumlah:
|
|
Penghasilan Bruto
|
4.032.000
|
Pengurangan:
|
|
Biaya
Jabatan
|
201.600
|
Iuran
Pensiun
|
100.000
|
Iuran
Jaminan Hari Tua
|
80.000
|
Jumlah Pengurangan
|
381.600
|
Penghasilan Neto Sebulan
|
3.650.400
|
Penghasilan Neto Setahun
|
43.804.800
|
PTKP
|
|
Diri WP Sendiri
|
15.840.000
|
Status Kawin
|
1.320.000
|
Jumlah PTKP
|
17.160.000
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
26.644.800
|
Pembulatan
|
26.644.000
|
PPh Pasal 21 Setahun (5%)
|
1.332.200
|
PPh Pasal 21 Sebulan
|
111.017
|