Berikut adalah besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) terbaru sesuai dengan Permenkeu No. 162 tahun 2012:
- Untuk diri Wajib Pajak (WP) 24.300.000
- Tambahan untuk WP Kawin 2.025.000
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 24.300.000
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak 3 orang 2.025.000
- Status Perkawinan :
- TK/0 24.300.000
- TK/1 26.325.000
- TK/2 28.350.000
- TK/3 30.375.000
- K/0 26.325.000
- K/1 28.350.000
- K/2 30.375.000
- K/3 32.400.000