Upah Minimum
Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam
lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi, mengubah pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang besarannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dalam kurun waktu 1 tahun sekali.
Penetapan Upah Minimum
Penetapan Upah Minimum
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui
proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha
mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke
lapangan mencari tahu harga
sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Besarnya upah minimum di tiap-tiap daerah tidak sama, hal ini didasarkan atas faktor-faktor yang berpengaruh di daerah tersebut, seperti Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kodisi pasar, serta tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita. Pemberlakuan Upah Minimum ini setelah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.