Pengertian APBN:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun (1 Januari - 31 Desember). APBN, APBN perubahan, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang.
Landasan hukum APBN sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (1) yang telah diamandemen menjadi Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Fungsi APBN:
- Fungsi otorisasi
- Fungsi perencanaan
- Fungsi pengawasan
- Fungsi alokasi
- Fungsi distribusi
- Fungsi stabilisasi
Tujuan APBN:
- Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit
- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Alur Mekanisme Penyusunan APBN:
(klik gambar untuk memperjelas)
(klik gambar untuk memperjelas)
Sumber:
Ekonomi SMA/MA Kelas XI Masmedia
http://www.dpr.go.id/
http://www.kemenkeu.go.id/